Jakarta - Kementerian Agama melaporkan hasil asesmen Pendidikan Agama Islam (PAI) 2025. Dari data yang dianalisis, sebanyak 58,26 persen guru PAI tingkat SD di Indonesia belum fasih membaca Al-Qur'an atau masih berada pada kategori pratama atau dasar.
Temuan ini berdasarkan asesmen terhadap 160.143 guru PAI SD/SDLB di seluruh Indonesia yang mengikuti tes dan kuesioner melalui aplikasi SIAGA Kementerian Agama.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amien Suyitno menyebut kondisi ini menjadi tantangan serius mengingat guru PAI adalah ujung tombak pendidikan keagamaan.
"Guru PAI adalah ujung tombak pendidikan keagamaan di sekolah. Ketika lebih dari separuh guru PAI SD belum fasih membaca Al-Qur'an, ini menjadi tantangan serius yang harus dijawab dengan kebijakan yang sistematis dan berkelanjutan," kata Suyitno dalam acara Ekspos Asesmen Nasional Literasi Dasar Beragama di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Asesmen dilakukan dengan metode triangulasi oleh Lembaga Tahsin dan Taf Al-Qur'an (LTTQ) Universitas PTIQ Jakarta dengan tingkat kepercayaan tinggi pada agregat nasional dan daerah.
Indeks PAI 2025 Ungkap Kondisi Mutu Guru dan Pembelajaran Agama Islam di SD
Secara kuantitatif, Indeks Membaca Al-Qur'an guru PAI SD/SDLB berada pada angka rata-rata 57,17 yang termasuk dalam kategori rendah (pratama/dasar). Analisis indikator menunjukkan kelemahan paling menonjol terletak pada pemahaman hukum bacaan tajwid dengan skor terendah dibandingkan dengan indikator membaca lainnya.
Suyitno menambahkan rendahnya indeks ini tak lepas dari variasi latar belakang pendidikan guru, akses penguatan kompetensi serta belum optimalnya integrasi kemampuan baca Al-Qur'an dalam sistem pembinaan karier guru PAI.
"Ke depan, penguatan kompetensi membaca Al-Qur'an harus menjadi bagian integral dari rekrutmen, sertifikasi hingga penilaian kinerja guru PAI," ujarnya.
Direktur Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama M. Munir menilai temuan ini memberikan dasar yang kuat bagi penajaman program intervensi.
Menurutnya, data tersebut sangat jelas menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya dari aspek pedagogik, tetapi pada kompetensi dasar guru PAI itu sendiri, khususnya kemampuan membaca Al-Qur'an secara tartil dan sesuai kaidah tajwid.
"Jika guru masih terbata-bata atau belum memahami tajwid dengan baik, maka proses transfer literasi Al-Qur'an kepada siswa akan ikut terdampak. Ini menjelaskan mengapa kemampuan membaca Al-Qur'an siswa SD juga masih didominasi kategori dasar," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama merekomendasikan sejumlah program seperti penguatan kompetensi profesional guru PAI/SDLB dan intervensi khusus bagi guru PAI SD/SDLB yang masih pada kategori pratama dalam membaca Al-Qur'an.
Selain itu, penilaian kemampuan membaca Al-Qur'an dalam proses rekrutmen dan penilaian karier fungsional guru PAI SD/SDLB, serta reorientasi program sertifikasi guru PAI SD/SDLB dengan memasukkan indikator kemampuan membaca Al-Qur'an.
Lalu, pelibatan pesantren, perguruan tinggi keagamaan Islam, lembaga pendidikan Al-Qur'an dan stakeholders lainnya sebagai mitra strategis dalam penguatan kemampuan baca Al-Qur'an dan PAI. Dukungan studi lanjut untuk guru PAI SD/SDLB, serta evaluasi berkala melalui asesmen nasional baca Al-Qur'an dan PAI.
58,26 Persen Guru Agama Islam SD Belum Fasih Baca Al-Qur'an"
Oleh: Lusiana Mustinda - detikHikmah |
Diterbitkan pada: 31 December 2025